Pimpinan DPR Pastikan Tak Proses PAW Gus Choi-Lily
Tunda Kirim ke Presiden Sebelum Ada Kekuatan Hukum Tetap
Rabu, 23 Maret 2011 – 05:20 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR memastikan tak akan memproses lebih lanjut pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Effendy Choirie (Gus Choi) dan Lily Chadijah Wahid. Surat pengajuan recall yang telah dikirim DPP PKB tak akan diteruskan ke presiden. Seperti diberitakan, gugatan Gus Choi dan Lily Wahid telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 Maret 2011. Gugatan tersebut menyusul dikirimkannya pengajuan PAW kepada pimpinan DPR. Sebelumnya, melalui Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan sempat meneruskan surat tersebut ke KPU.
Wakil Ketua DPR RI Anis Matta menegaskan, pimpinan DPR sudah sepakat tidak memprosesnya, sebelum ada putusan tetap dari pengadilan. "Pimpinan tidak melakukan apa-apa sebelum ada putusan gugatan. Sepanjang gugatan belum selesai, kami tidak teruskan, pimpinan dewan sudah sepakati itu," kata Anis, saat menerima tim kuasa hukum Gus Choi dan Lily Wahid, di ruang kerjanya, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (22/3).
Pada kesempatan tersebut, kedatangan tim kuasa hukum keduanya yang dikomandani Saleh, SH memang secara khusus meminta hal tersebut. Saat itu, tim kuasa hukum juga memberikan gambaran kepada Anis Matta bahwa pemberhentian Gus Choi dan Lily Wahid tidak sesuai dengan AD/ART PKB. "Klien kami tidak pernah dipanggil partai dan tidak pernah diberikan surat peringatan sama sekali," jelas Soleh.
Baca Juga:
JAKARTA - Pimpinan DPR memastikan tak akan memproses lebih lanjut pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Effendy Choirie (Gus Choi) dan
BERITA TERKAIT
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center