Pimpinan DPR Pastikan Tak Proses PAW Gus Choi-Lily
Tunda Kirim ke Presiden Sebelum Ada Kekuatan Hukum Tetap
Rabu, 23 Maret 2011 – 05:20 WIB
Sesuai prosedur yang diatur UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), surat recall sebagai anggota dewan tersebut dikembalikan lagi ke DPR untuk kemudian dikirim ke presiden guna mendapat pengesahan. "Pimpinan dewan sudah tepat, proses tidak boleh dilanjutkan sebelum ada kekuatan hukum tetap," imbuh Saleh.
Baca Juga:
Dia lantas membeber, penjelasan pasal 213 huruf (h) UU MD3 yang menyatakan, bahwa dalam hal anggota parpol diberhentikan dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, hingga kemarin, DPP PKB tetap kukuh terhadap keputusannya mengajukan recall terhadap Gus Choi dan Lily Wahid. Banjir simpati dari berbagai pihak terhadap keduanya juga tak mempan untuk merubah keputusan partai berlambang bumi dikelilingi sembilan bintang itu.
Ketua DPP PKB Marwan Jafar bahkan menganggap beberapa dukungan dari sejumlah pihak terhadap keduanya melanggar etika. "Seperti SMS Laode kemarin (dua hari lalu, Red), itu kan lucu dan menggelikan. Bisa dibilang ikut mencampuri urusan rumah tangga orang lain, dia itu tidak ada sopan santunnya," kata Marwan, kemarin.
JAKARTA - Pimpinan DPR memastikan tak akan memproses lebih lanjut pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Effendy Choirie (Gus Choi) dan
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024