Pimpinan DPR Persilakan BK Periksa Nazaruddin
Selasa, 24 Mei 2011 – 12:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Pramono Anung mengatakan, pimpinan DPR mempersilakan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk memeriksa anggota Komisi VII DPR yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin. Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, tugas BK dalam memeriksa Nazaruddin harus dibedakan dengan pemeriksaan yang menjadi ranah hukum. Sebab, BK hanya memeriksa hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR, sesuai kewenangan yang diberikan.
"Kemarin (Senin, 23/5) BK minta persetujuan pimpinan untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Kamis yang akan datang (26/5), pimpinan akan menerima BK, dan kami tidak punya pilihan lain kecuali mempersilakan BK melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tegas Pramono, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (24/5).
Baca Juga:
Dijelaskan Pramono, keputusan pemberhentian Nazaruddin sebagai bendahara umum merupakan persoalan internal Demokrat. Tapi, persoalan yang diduga melibatkan Nazaruddin terkait suap proyek Wisma Atlit di Palembang dan soal pemberian dana sebesar 120 ribu dollar Singapora sudah masuk ranah publik yang luar biasa,. Sehingga secara langsung maupun tidak mempengaruhi DPR secara kelembagaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Pramono Anung mengatakan, pimpinan DPR mempersilakan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk memeriksa
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Paslon di 5 Daerah di Jabar Berpotensi Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024