Pimpinan DPR tak Kompak soal Revisi UU MD3

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto memberi pernyataan berbeda dengan pimpinan lainnya terkait rencana revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menurutnya, untuk mengakomodir Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di dalam formasi pimpinan AKD tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.
Novanto mengatakan, penyelesaian konflik internal DPR dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme musyawarah.
"Semua dasarnya kesepakatan bersama antara KIH dan KMP dan nanti pimpinan fraksi tandatangan bersama," kata Novanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto menyampaikan pandangan yang berbeda.
Menurut mereka, jumlah pimpinan AKD sudah jelas ditentukan dalam UU MD3. Karenannya, tidak mungkin KIH bisa diakomodir tanpa adanya revisi.
"Secara prinsip, saya lebih melihat itu revisi atau tidak sebagai kesepakatan dalam posisi akomodasi kedua belah pihak," ujar Taufik di Gedung DPR.
Agus Hermanto menambahkan, selain mengakomodir KIH, revisi juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto memberi pernyataan berbeda dengan pimpinan lainnya terkait rencana revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat, Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak