Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur
Kamis, 20 Juni 2013 – 05:07 WIB

Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur
JAKARTA--Isu adanya kesepakatan khusus terkait dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo di balik pengesahan RAPBN perubahan oleh parlemen pada 17 Juni lalu masih bergulir. Bahkan, dia berani bersumpah bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui pasal yang berkaitan dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo tersebut. "Kalau pakai sumpah, saya berani bersumpah, demi Allah, saya tidak tahu sama sekali," tegas mantan Sekjen DPP PDIP itu.
Sejumlah anggota DPR, termasuk para pimpinan, mengatakan baru mengetahui adanya pasal 9 UU APBNP 2013 saat last minute. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali adanya pasal tersebut.
Baca Juga:
"Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi (di sela sidang paripurna). Sama sekali tidak mengetahui sebelumnya," ujar Pramono di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (19/6).
Baca Juga:
JAKARTA--Isu adanya kesepakatan khusus terkait dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo di balik pengesahan RAPBN perubahan oleh parlemen pada
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun