Pimpinan DPR Terima Usulan Interplasi
Senin, 13 Februari 2012 – 16:53 WIB

Pimpinan DPR Terima Usulan Interplasi
Sebelumnya Menkumham Amir Syamsudin menjelaskan kepada Komisi III DPR, bahwa pihaknya menunggu putusan PTUN terkait gugatan atas kebijakan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu.
Dia mengakui, bahwa hasil tindaklanjut rapat dengan Komisi III sebelumnya pada Desember 2011 dan Januari 2012 silam, memerintahkan Kemenkumham mengkaji dan evaluasi ulang, kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu.
"Sehari setelah rapat terdaftar di PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan oleh SK 16 November sehingga, walaupun kami tetap juga melakukan evaluasi dan pengkajian, situasi berubah dimana kebijakan telah diuji forum yang sah menyebabkan kami walaupun menyajikan juga kajian, tapi tentunya mengharapkan PTUN memeriksa apakah kebijakan kami benar atau keliru. (Pemeriksaan) itu sedang berjalan," kata Amir, Senin (13/2) di hadapan Komisi III DPR, di Jakarta.
"Tanpa kurangi rasa hormat kepada dewan, kalaupun ada kami pemeriksaan pengadilan berjalan dan segera ada hasil dalam waktu tidak lama, itu alasan kami anggap ada satu situasi yang berbeda dengan pada saat rapat terakhir," tambahnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan DPR resmi menerima usulan dukungan interplasi kebijakan pengetatan remisi korupsi yang diserahkan beberapa Anggota Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi