Pimpinan DPR Tetap Ingin UU KPK Direvisi
Senin, 19 Maret 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR mendukung rencana revisi Undang-undang tentang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, menilai revisi itu diperlukan karena saat ini peran UU KPK masih belum maksimal.
Begitu juga dengan kewenangan KPK yang diatur dalam UU, inilainya belum maksimal. Apalagi jika kewenangan KPK akan dikurangi.
Baca Juga:
"Revisi Undang-Undang akan memperkuat KPK, termasuk KPK secara institusionalisasi tanpa melemahkan kejaksaan dan kepolisian," kata Pramono di Jakarta, Senin (19/3).
Ditegaskannya, jika lembaga penegak hukum termasuk KPK semakin kuat maka korupsi pun akan semakin surut. Meski pimpinan KPK menyebut UU tersebut sudah relevan, namun namun Komisi III justru melihat energi lembaga antikorupsi malah tersedot ke masalah internalnya sendiri.
JAKARTA - Pimpinan DPR mendukung rencana revisi Undang-undang tentang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi