Pimpinan DPR Tetap Ingin UU KPK Direvisi
Senin, 19 Maret 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR mendukung rencana revisi Undang-undang tentang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, menilai revisi itu diperlukan karena saat ini peran UU KPK masih belum maksimal.
Begitu juga dengan kewenangan KPK yang diatur dalam UU, inilainya belum maksimal. Apalagi jika kewenangan KPK akan dikurangi.
Baca Juga:
"Revisi Undang-Undang akan memperkuat KPK, termasuk KPK secara institusionalisasi tanpa melemahkan kejaksaan dan kepolisian," kata Pramono di Jakarta, Senin (19/3).
Ditegaskannya, jika lembaga penegak hukum termasuk KPK semakin kuat maka korupsi pun akan semakin surut. Meski pimpinan KPK menyebut UU tersebut sudah relevan, namun namun Komisi III justru melihat energi lembaga antikorupsi malah tersedot ke masalah internalnya sendiri.
JAKARTA - Pimpinan DPR mendukung rencana revisi Undang-undang tentang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir
- Simulasi Pemungutan Suara Libatkan Pemilih yang Terdaftar
- Dikawal Ketat, 9 Juta Surat Suara Pilkada Banten Dikirim ke 6 Wilayah