Pimpinan DPR Tetap Ingin UU KPK Direvisi
Senin, 19 Maret 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR mendukung rencana revisi Undang-undang tentang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, menilai revisi itu diperlukan karena saat ini peran UU KPK masih belum maksimal.
Begitu juga dengan kewenangan KPK yang diatur dalam UU, inilainya belum maksimal. Apalagi jika kewenangan KPK akan dikurangi.
Baca Juga:
"Revisi Undang-Undang akan memperkuat KPK, termasuk KPK secara institusionalisasi tanpa melemahkan kejaksaan dan kepolisian," kata Pramono di Jakarta, Senin (19/3).
Ditegaskannya, jika lembaga penegak hukum termasuk KPK semakin kuat maka korupsi pun akan semakin surut. Meski pimpinan KPK menyebut UU tersebut sudah relevan, namun namun Komisi III justru melihat energi lembaga antikorupsi malah tersedot ke masalah internalnya sendiri.
JAKARTA - Pimpinan DPR mendukung rencana revisi Undang-undang tentang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti