Pimpinan DPR Tolak Tandatangani Surat Pansus
Soal Himbauan agar Boediono dan Sri Mulyani Nonaktif
Senin, 21 Desember 2009 – 22:53 WIB
Pimpinan DPR Tolak Tandatangani Surat Pansus
JAKARTA - Himbauan Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century agar Boediono dan Srimulyani nonaktif nampaknya bakal sebatas himbauan. Bahkan Pimpinan DPR pun tidak menandatangani surat dari Pansus untuk selanjutnya dilayangkan ke Boediono maupun Sri Mulyani.
Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa dirinya sudah mendapat laporan dari Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung perihal surat himbauan untuk Boediono dan Sri Mulyani yang diputuskan dalam rapat Pansus Kasus Bank Century yang digelar Kamis (17/12) pekan lalu. Menurut Marzuki, Pramono Anung yang mendapat giliran piket karena DPR tengah berada dalam masa reses belum nenandatangani surat dari Pansus.
Saat dihubungi wartawan via telpon, di Jakarta, Senin (21/12), Marzuki mengungkapkan bahwa Pramono belum menandatangani surat Pansus lantarab harus dibawa ke rapat pimpinan DPR. "Tadi Pak Pramono melapor ke saya bahwa beliau belum mau tandatangani surat itu, karena harus dirapimkan dulu. Jadi, kenapa surat itu kok belum dikirim, tanyakan langsung saja kepada Pramono," kata Marzuki Alie.
Lebih lanjut Marzuki mengakui, rekomendasi Pansus itu tidak bisa serta merta dikirim karena sesuai mekanisme yang ada harus dirapatkan dulu dan dibawa ke rapat paripurna DPR. "Jadi nggak bisa langsung-langsung saja," tandasnya.
JAKARTA - Himbauan Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century agar Boediono dan Srimulyani nonaktif nampaknya bakal sebatas himbauan. Bahkan Pimpinan
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan