Pimpinan DPRD Banjarmasin Dikurung di Rutan Pomdam

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali dan wakilnya Andi Effendi dikurung KPK di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Keduanya menjadi penghuni tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 150 juta.
Suap itu sebagai pelicin pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin di PDAM Bandarmasih Rp 50,5 miliar.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/9).
Dua tersangka pemberi suap, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih Transis juga dikurung KPK.
Keduanya dijebloskan di Rutan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," ungkap Febri.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa intensif pascaditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (14/9) dan Jumat (15/7) dini hari di Banjarmasin.
Keempat tersangka itu keluar dari markas Agus Rahardjo Cs. Mereka memilih bungkam.
Kasus suap sebagai pelicin pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin di PDAM Bandarmasih
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan