Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang
Jumat, 24 Juli 2009 – 13:20 WIB

Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang
Mengenai komposisi pimpinan DPRD, Mardiyanto menjelaskan, akan dibuat cluster karena jumlah anggota DPRD sangat variatif. Untuk DPRD provinsi misalnya, jumlahnya sekitar 45-100 orang. Untuk DPRD kabupaten/kota, karena jumlah anggota dewannya sedikit, hanya akan dikluster menjadi dua. Dua kluster itu yakni satu ketua dan dua wakil, dan satu ketua dengan tiga wakil.
Baca Juga:
Poin penting lain yang sudah disepakati Pansus DPR dengan pemerintah menyangkut judul UU. Materi UU juga akan disesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Hal lain, menyangkut hak interpelasi DPR. Disepakati, presiden tidak harus hadir untuk memberikan keterangan di depan DPR yang menggunakan hak tersebut.
"Hak interpelasi pada prinsipnya bahwa bisa disampaikan secara tertulis oleh presiden dan apabila presiden berhalangan maka presiden bisa menugaskan menteri departemen terkait untuk menyampaikannya," urai Mardiyanto. Ketentuan lain, jumlah fraksi di DPR sangat tergantung dengan jumlah partai yang lolos syarat PT (parliementary treshold). Setiap partai yang lolos PT berhak membuat satu fraksi sendiri. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pemerintah bersama Pansus DPR sudah selesai melakukan lobi terkait sejumlah materi krusial Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang