Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang

Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang
Pimpinan DPRD Diisi Partai Pemenang
Mengenai komposisi pimpinan DPRD, Mardiyanto menjelaskan, akan dibuat cluster karena jumlah anggota DPRD sangat variatif. Untuk DPRD provinsi misalnya, jumlahnya sekitar 45-100 orang. Untuk DPRD kabupaten/kota, karena jumlah anggota dewannya sedikit, hanya akan dikluster menjadi dua. Dua kluster itu yakni satu ketua dan dua wakil, dan satu ketua dengan tiga wakil.

Poin penting lain yang sudah disepakati Pansus DPR dengan pemerintah menyangkut judul UU. Materi UU juga akan disesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Hal lain, menyangkut hak interpelasi DPR. Disepakati, presiden tidak harus hadir untuk memberikan keterangan di depan DPR yang menggunakan hak tersebut.

"Hak interpelasi pada prinsipnya bahwa bisa disampaikan secara tertulis oleh presiden dan apabila presiden berhalangan maka presiden bisa menugaskan menteri departemen terkait untuk menyampaikannya," urai Mardiyanto. Ketentuan lain, jumlah fraksi di DPR sangat tergantung dengan jumlah partai yang lolos syarat PT (parliementary treshold). Setiap partai yang lolos PT berhak membuat satu fraksi sendiri. (sam/JPNN)


JAKARTA -- Pemerintah bersama Pansus DPR sudah selesai melakukan lobi terkait sejumlah materi krusial Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News