Pimpinan DPRD Pematangsiantar Menuai Kecaman

Pimpinan DPRD Pematangsiantar Menuai Kecaman
Pimpinan DPRD Pematangsiantar Menuai Kecaman
Kepada wartawan di Jakarta, Rabu, Marulitua menjelaskan, semestinya, setelah pemilukada, KPU Pematangsiantar menyampaikan laporan ke DPRD. Laporan ini, selain berisi tentang penetapan calon terpilih, juga harus disertai dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun, laporan KPU Pematangsiantar yang disampaikan ke DPRD belum dilampiri penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Karena menganggap belum lengkap, maka DPRD tak mau mengusulkan pengesahan pengangkatan Hulman-Koni ke mendagri melalui gubernur. Faktanya, mendagri sudah mengeluarkan SK, setelah ada usulan dari gubernur. "SK terbit dari mendagri tanpa prosedur yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan, karena DPRD tak pernah mengusulkan ke mendagri lewat gubernur. Pimpinan DPRD meminta mendagri untuk meninjau ulang SK itu," terang Marulitua.

Ditegaskan, SK mendagri itu cacat hukum, karena sesuai aturan, gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan, melainkan hanya berwenang meneruskan usulan dari DPRD. Sedang DPRD belum pernah mengusulkan. "Makanya di SK mendagri, SK itu tidak berdasarkan pengusulan DPRD, tapi berdasarkan kronologis. Ini jelas janggal," ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Gerakan politik Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar yang terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News