Pimpinan DPRD Tetap Jatah Peraih Kursi Terbanyak

Pimpinan DPRD Tetap Jatah Peraih Kursi Terbanyak
Pimpinan DPRD Tetap Jatah Peraih Kursi Terbanyak

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh 24 anggota DPRD Purwakarta dengan nomor registrasi 93/PUU-XII/2014.

Para pemohon tersebut menyoal tentang pasal 376 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan pasal 377 ayat (6) UU a quo.

Dalam hal ini para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya UU a quo karena sebagai anggota DPRD kabupaten/kota mereka tidak dapat menjadi pihak yang berhak menentukan pimpinan DPRD.

Menurut para pemohon seharusnya pemilihan pimpinan DPRD sama mekanismenya dengan di DPR yaitu berdasarkan masukan dari anggota DPRD bukan dari sistem perolehan suara partai secara berjenjang seperti diatur dalam UU MD3.

UU tersebut dianggap para pemohon bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan MK. Namun, permohonan tersebut justru ditolak MK.

"Menyatakan menolak permohonann para pemohon seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Hamdan Zoelva di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, (5/11).

MK berpendapat permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.  Menurut  Hamdan diaturnya tata cara pengisian pengisian pimpinan DPRD kabupaten/kota dalam UU MD3 melalui mekanisme dipilih dari dan oleh anggota tidak merugikan hak dan atau kewenangan konstitusi para pemohon sebagai partai politik yang memperoleh suara dan kursi terbanyak pada pemilu legislatif 2014. Itu karena  pemohon tetap memiliki kesempatan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, menurut Mahkamah, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 29 September lalu, bahwa UUD 1945 tidak menentukan bagaimana susunan organisasi lembaga DPR, termasuk cara dan mekanisme pemilihan pimpinannya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News