Pimpinan DPRD Tetap Jatah Peraih Kursi Terbanyak
Rabu, 05 November 2014 – 19:53 WIB
"Keputusannya memang kami mau harus cepat, karena pimpinan DPRD di daerah sudah harus dipilih," tandas Ahmad. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order