Pimpinan GTKHNK35+: PPPK Banyak Kelemahannya, Pak Moeldoko Sudah Tahu

Tinggal pemerintah saja khususnya Mendikbud Nadiem Makarimt harus welcome dengan aspirasi GTKHNK 35 serta turut mengupayakan Keppres PNS untuk GTKHNK 35 .
"Presiden menerbitkan Keppres itu sudah merupakan amanat konstitusi jadi tidak melanggar aturan," tegasnya.
Sigid menambahkan, GTKHNK35 terus berupaya menyampaikan permohonan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo. Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengangkatan PNS bagi bidan PTT dan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengangkatan PNS bagi dosen.
"Semoga Bapak Presiden juga berkenan menerbitkan Keppres PNS bagi guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengurus GTKHNK35+ sudah menyampaikan kepada kepala KSP Moeldoko tentang kelemahan regulasi PPPK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya