Pimpinan Honorer K2 Galang Gerakan Usir PPPK Guru Swasta dari Sekolah Negeri

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan guru swasta ikut tes PPPK tahap I, II dan III dianggap telah berdampak negatif.
Menurut Ketua Korwil Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono, saat ini guru honorer sekolah negeri mulai antipati kepada guru swasta yang dianggap akan merebut kesempatan mereka di tes PPPK.
Apalagi kata Eko, ada sejumlah kasus guru swasta ternyata bisa ikut tes PPPK tahap I dan lulus formasi.
Padahal ada guru honorer aktif di sekolah negeri. Setelah ditelusuri ternyata guru swasta itu sebelumnya terdaftar di sekolah negeri. Kemudian pindah ke sekolah swasta karena ingin mendapatkan sertifikat pendidik.
Ironisnya, guru swasta ini di Dapodik masih tercatat sebagai guru honorer di sekolah negeri. Sementara yang bersangkutan sudah 10 tahun tidak aktif lagi.
Menurut Eko, hal tersebut membuat guru honorer aktif di sekolah negeri marah. Mereka yang selama ini mengajar dengan gaji murah, posisinya malah direbut guru swasta yang selama ini sudah enak menerima tunjangan profesi guru.
"Daripada direbut mulai dari sekarang harus ada gerakan pengusiran. Artinya lulusan PPPK tahap I dari sekolah swasta harus dikembalikan ke sekolah asal mereka," tutur Eko kepada JPNN.com, Minggu (24/10).
Dia juga meminta Dapodik Kemendikbudristek dimutakhirkan lagi karena sudah sangat merugikan guru honorer sekolah negeri yang setia mengabdi.
Pimpinan honorer K2 menggalang gerakan usir PPPK guru swasta dari sekolah negeri karena merampas hak guru honorer negeri yang aktif
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening