Pimpinan Honorer K2 Merasa Ada Tanda Positif
![Pimpinan Honorer K2 Merasa Ada Tanda Positif](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/27/honorer-k2-menuntut-diangkat-jadi-cpns-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Semangat honorer kategori dua (K2) memperjuangkan nasibnya agar bisa diangkat menjadi CPNS tidak kendor.
Meski hingga saat ini belum jelas kapan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai, mereka tetap optimistis bisa diangkat jadi CPNS.
"Kami tetap optimistis ada jalan keluar bagi penyelesaian honorer K2," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat Imam Supriatna kepada JPNN, Selasa (24/10).
FHK2I, lanjutnya, masih terus melakukan pendekatan persuasif baik dengan pemerintah maupun DPR RI. Diharapkan, ada kabar baik yang bisa diterima honorer K2 pada November mendatang.
"Kami sudah melakukan pendekatan serta dialog. Sudah ada tanda positifnya, makanya aksi demo kami pending dulu," ujar Imam.
Dari beberapa pendekatan yang dilakukan, lanjutnya, ada secercah harapan bahwa November mendatang masalah honorer K2 akan ditindaklanjuti. Bila ternyata apa yang dijanjikan tidak terbukti, Iman memastikan honorer K2 akan menempuh jalan terakhir yaitu demo.
"Kami pendekatannya sekarang lewat persuasif dan surat terbuka untuk presiden. Bila dua cara ini mentok, apa boleh buat, kami terpaksa turun ke jalan lagi," tandasnya. (esy/jpnn)
Meski hingga saat ini belum jelas kapan pembahasan revisi UU ASN dimulai, honorer K2 tetap optimistis bisa diangkat jadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja