Pimpinan Honorer K2 Sampaikan Kabar Baik dari Mendikbud Nadiem Makarim

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nurbaitih menyampaikan kabar gembira bagi seluruh rekan-rekannya.
Ini setelah Nur, sapaan akrabnya, bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim usai rapat kerja Komisi X DPR RI, Kamis, 3 September 2020.
Pertemuan yang singkat itu, memberikan kesempatan kepada Nur untuk mengungkapkan kondisi guru honorer, tenaga kependidikan, serta tenaga teknis lainnya.
Begitu juga masalah 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah 18 bulan belum ada kejelasan statusnya. Dia juga menyampaikan harapan seluruh honoror K2 kepada pemerintah.
"Saat ini kan sedang pembahasan anggaran di setiap kementerian. Jadi ya ini kesempatan kami melihat keseriusan Mendikbud terhadap guru, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis lainnya," tutur Nur kepada JPNN.com, Kamis (3/9) malam.
Guru honorer di salah SD negeri kawasan Cipinang Melayu ini mengaku lega melihat tanggapan Nadiem Makarim. Mantan bos Gojek tersebut sangat serius mendengarkan informasi dari Nur.
"Sumpah, Mas Menteri baik banget, sangat care dan mau mendengarkan curhatan saya mewakili seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan," ucapnya.
Setelah menyimak informasi yang disampaikan Nur, Nadiem berjanji akan membicarakannya secara internal dengan pejabat eselon I Kemendikbud, serta instansi terkait lainnya.
Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nurbaitih menyampaikan kabar gembira dari Mendikbud Nadiem Makarim bagi guru honoror K2 maupun tenaga kependidikan.
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Mencari Pegawai Cerdas & Berkarakter Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu