Pimpinan Honorer K2 Senang karena Mas Nadiem Menepati Janji
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer K2 dan tenaga kependidikan mengaku gembira dengan keputusan Mendikbud Nadiem Makarim yang memberikan kebebasan kepada kepala sekolah mengalokasikan maksimum 50 persen dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk gaji guru honorer.
Dengan demikian guru dan tenaga kependidikan tidak lagi mendapatkan gaji Rp 150 ribu per bulan yang dicairkan tiga bulan sekali.
"Sepertinya Mas Menteri mendengarkan keluhan guru honorer saat di Komisi X pada 28 Januari. Ini sangat kami apresiasi," kata Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (11/2).
Dia menilai, kebijakan tersebut bisa membantu guru dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan gaji lebih baik.
Hal senada diungkapkan Koordinator Daerah PHK2I Kabupaten Magelang Nunik Nugroho.
Nunik yang pada raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbud pada 28 Januari bertahan dari pukul 15.00 hingga 29 Januari pukul 01.00 dini hari demi bertemu Nadiem, juga merasa terharu.
Dia ingat saat itu mencurahkan seluruh uneg-uneg para tenaga kependidikan yang selalu kalah posisi dengan guru. Padahal guru dan tenaga kependidikan adalah satu kesatuan.
"Kalau lihat syaratnya harus ada Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), otomatis kami yang tenaga kependidikan juga bisa menikmati penggunaan dana BOS maksimum 50 persen itu," ucap Nunik yang 30 tahun lebih jadi honorer tenaga administrasi sekolah.
Keputusan Mendikbud Nadiem Makarim soal penggunaan dana BOS maksimum 50 persen untuk gaji guru honorer, disambut positif pimpinan honorer K2.
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas