Pimpinan Honorer K2 Terima SK PPPK, Menyebut Gaji, Ingat Tenaga Teknis Administrasi

jpnn.com, JAKARTA - Penyerahan SK PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 terus berlangsung secara bergelombang di sejumlah daerah, termasuk di Kalimantan Barat.
Para PPPK yang berjumlah 47 orang (guru dan penyuluh pertanian) resmi diangkat oleh gubernur Kalimantan Barat.
Pengangkatan resmi ditandai dengan penyerahan SK PPPK yang diserahkan langsung oleh gubernur.
"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah. Hari ini kami sudah resmi diangkat PPPK," kata Irwansyah, koordinator honorer K2 Kalbar kepada JPNN.com, Selasa (23/2).
Irwansyah mengabdi di SMAN 1 Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dengan menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK, dia dan kawan-kawannya berharap kehidupan mereka lebih sejahtera.
"Kami 47 PPPK guru dan penyuluh pertanian dikonrtak (sebagai PPPK) lima tahun terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025. Saya digaji Rp 2.966.500," ungkapnya.
Dia berharap, masa kontrak ini tidak berhenti lima tahun tetapi bisa panjang sampai pensiun. Ini agar mereka lebih tenang bekerja.
Sebagai koordinator honorer K2 Kalbar, Irwansyah juga berharap pemerintah pusat mengakomodir teman-temannya yang belum terakomodir dalam rekrutmen PPPK Februari 2019. Terutama honorer K2 tenaga administrasi, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan guru.
Koordinator honorer K2 Kalbar Irwansyah menyebutkan besaran gaji PPPK, ingat nasib kawan-kawannya yang belum terakomodir dalam PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas