Pimpinan Honorer Protes Kebijakan Kapolri Angkat Novel Baswedan Dkk jadi PNS, Bukan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Honorer Non-K2 Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur mempertanyakan dasar hukum pengangkatan eks pegawai KPK menjadi PNS.
Dari sisi usia, 44 eks pegawai KPK itu sudah tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Manajemen PNS, yang menyebut usia maksimal 35 tahun.
Memang, kata Sanur, ada ketentuan khusus bisa diangkat menjadi PNS usia maksimal 46 tahun, tetapi itu berlaku untuk dokter spesialis, peneliti utama, dan beberapa profesi lainnya.
Begitu juga dari aspek tes aparatur sipil negara (ASN). Mereka dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga tidak pantas diangkat ASN.
Ironisnya, guru honorer yang lulus passing grade PPPK malah disuruh tes berkali-kali karena formasi tidak tersedia.
"Saya hanya ingin tahu, dasarnya apa pemerintah mengangkat Novel Baswedan Cs menjadi PNS, bukan PPPK. Kenapa aturan itu tidak diterapkan kepada guru honorer," kata Sanur kepada JPNN.com, Senin (20/12).
Dia heran, eks pegawai KPK dengan mudahnya diangkat menjai PNS. Sementara guru honorer malah digiring menjadi PPPK.
Bila pemerintah menganggap pengangkatan eks pegawai KPK menjadi PNS itu karena pengabdiannya kepada negara, apa bedanya dengan honorer.
Pimpinan Honorer Non-K2 mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Novel Baswedan Cs menjadi PNS, bukan PPPK.
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya