Pimpinan Honorer Protes Kebijakan Kapolri Angkat Novel Baswedan Dkk jadi PNS, Bukan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Honorer Non-K2 Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur mempertanyakan dasar hukum pengangkatan eks pegawai KPK menjadi PNS.
Dari sisi usia, 44 eks pegawai KPK itu sudah tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Manajemen PNS, yang menyebut usia maksimal 35 tahun.
Memang, kata Sanur, ada ketentuan khusus bisa diangkat menjadi PNS usia maksimal 46 tahun, tetapi itu berlaku untuk dokter spesialis, peneliti utama, dan beberapa profesi lainnya.
Begitu juga dari aspek tes aparatur sipil negara (ASN). Mereka dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga tidak pantas diangkat ASN.
Ironisnya, guru honorer yang lulus passing grade PPPK malah disuruh tes berkali-kali karena formasi tidak tersedia.
"Saya hanya ingin tahu, dasarnya apa pemerintah mengangkat Novel Baswedan Cs menjadi PNS, bukan PPPK. Kenapa aturan itu tidak diterapkan kepada guru honorer," kata Sanur kepada JPNN.com, Senin (20/12).
Dia heran, eks pegawai KPK dengan mudahnya diangkat menjai PNS. Sementara guru honorer malah digiring menjadi PPPK.
Bila pemerintah menganggap pengangkatan eks pegawai KPK menjadi PNS itu karena pengabdiannya kepada negara, apa bedanya dengan honorer.
Pimpinan Honorer Non-K2 mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Novel Baswedan Cs menjadi PNS, bukan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru