Pimpinan Honorer Protes Kebijakan Kapolri Angkat Novel Baswedan Dkk jadi PNS, Bukan PPPK

"Kami mengabdi belasan hingga puluhan tahun dengan gaji murah. Eks pegawai KPK digaji belasan hingga puluhan juta," ujarnya.
Dia menyesalkan pemerintah yang terang-terangan menunjukkan ketidakadilan terhadap anak bangsa.
Guru honorer usia 35 tahun ke atas tidak memiliki kesempatan untuk diangkat PNS atau ikut tes CPNS. Alasannya bertabrakan dengan UU ASN.
Namun, lanjutnya, mengapa Novel Baswedan Cs bisa dengan mudahnya menjadi PNS Polri.
Bukankah Kapolri tidak memiliki hak untuk mengangkat mereka menjadi PNS? Bukankah yang berhak mengangkat mereka BKN?
"Apakah jasa Novel Baswedan Cs lebih tinggi daripada guru honorer, yang bisa melahirkan ribuan Novel Baswedan? Ini sangat tidak adil, pemerintah sendiri yang menabrak undang-undang," serunya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pimpinan Honorer Non-K2 mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Novel Baswedan Cs menjadi PNS, bukan PPPK.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting