Pimpinan Instansi Diminta Endus Rekening PNS
Rabu, 08 Februari 2012 – 15:06 WIB
JAKARTA--Seluruh PNS baik di pusat maupun daerah wajib melaporkan harta kekayaannya. Menyusul dengan adanya temuan banyaknya rekening PNS yang mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu diperkuat dengan dilayangkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 31 Januari, yang dilayangkan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Panglima TNI, Jaksa Agung RI, pimpinan komisi/badan, sekretariat dewan, dan seluruh gubernur, bupati/walikota.
"Seluruh pimpinan instansi dan kepala daerah harus proaktif bekerja sama dengan PPATK untuk mencegah pencucian uang," tegas Menpan-RB Azwar Abubakar dalam konpres di kantornya, Jakarta, (8/2).
Selain itu, pimpinan instansi diminta aktif menggali informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan atau aliran dananya tidak wajar. Namun politisi PAN ini meminta agar para pimpinan instansi dan kada untuk menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan PPATK.
JAKARTA--Seluruh PNS baik di pusat maupun daerah wajib melaporkan harta kekayaannya. Menyusul dengan adanya temuan banyaknya rekening PNS yang mencurigakan
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional