Pimpinan Instansi Diminta Endus Rekening PNS
Rabu, 08 Februari 2012 – 15:06 WIB
JAKARTA--Seluruh PNS baik di pusat maupun daerah wajib melaporkan harta kekayaannya. Menyusul dengan adanya temuan banyaknya rekening PNS yang mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu diperkuat dengan dilayangkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 31 Januari, yang dilayangkan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Panglima TNI, Jaksa Agung RI, pimpinan komisi/badan, sekretariat dewan, dan seluruh gubernur, bupati/walikota.
"Seluruh pimpinan instansi dan kepala daerah harus proaktif bekerja sama dengan PPATK untuk mencegah pencucian uang," tegas Menpan-RB Azwar Abubakar dalam konpres di kantornya, Jakarta, (8/2).
Selain itu, pimpinan instansi diminta aktif menggali informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan atau aliran dananya tidak wajar. Namun politisi PAN ini meminta agar para pimpinan instansi dan kada untuk menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan PPATK.
JAKARTA--Seluruh PNS baik di pusat maupun daerah wajib melaporkan harta kekayaannya. Menyusul dengan adanya temuan banyaknya rekening PNS yang mencurigakan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab