Pimpinan Instansi Diminta Endus Rekening PNS
Rabu, 08 Februari 2012 – 15:06 WIB
"Dari hasil informasi yang diperoleh dari PPATK ini, pimpinan instansi pemerintah dapat menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap PNS yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan maupun aliran dana yang tidak wajar," bebernya.
Salah satu cara untuk mengetahui ada tidaknya transaksi mencurigakan, lanjutnya, diwajibkannya seluruh PNS melaporkan hartanya. "Sebanyak 4,7 juta PNS harus melaporkan harta kekayaannya. Saat ini, Kemenpan-RB sedang membahas dengan KPK bagaimana mekanismenya. Jadi ada laporan yang akan diserahkan ke atasan, mana yang ke inspektorat, dan mana ke KPK," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh PNS baik di pusat maupun daerah wajib melaporkan harta kekayaannya. Menyusul dengan adanya temuan banyaknya rekening PNS yang mencurigakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru