Pimpinan Instansi Diminta Endus Rekening PNS
Rabu, 08 Februari 2012 – 15:06 WIB

Pimpinan Instansi Diminta Endus Rekening PNS
"Dari hasil informasi yang diperoleh dari PPATK ini, pimpinan instansi pemerintah dapat menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap PNS yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan maupun aliran dana yang tidak wajar," bebernya.
Salah satu cara untuk mengetahui ada tidaknya transaksi mencurigakan, lanjutnya, diwajibkannya seluruh PNS melaporkan hartanya. "Sebanyak 4,7 juta PNS harus melaporkan harta kekayaannya. Saat ini, Kemenpan-RB sedang membahas dengan KPK bagaimana mekanismenya. Jadi ada laporan yang akan diserahkan ke atasan, mana yang ke inspektorat, dan mana ke KPK," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh PNS baik di pusat maupun daerah wajib melaporkan harta kekayaannya. Menyusul dengan adanya temuan banyaknya rekening PNS yang mencurigakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan