Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Instansi jangan asal memberikan sanksi kepada ASN, baik PNS maupun PPPK.
Pemberian sanksi, apalagi pemberhentian ada prosedurnya. Salah satunya melapor kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika tidak, keputusan pejabat pembina kepegawaian akan dibatalkan BKN.
Contoh kasus di Kabupaten Nias Barat. Kepala BKN Prof. Zudan Arif membatalkan penjatuhan sanksi kepada 31 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat.
Pembatalan itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian BKN terhadap implementasi manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Menurut Zudan, penjatuhan hukuman disiplin kepada 31 ASN di lingkungan Pemkab Nias Barat ini dinilai menyalahi kewenangan.
"Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan promosi sampai dengan mutasi kepegawaian, kecuali mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas nama Kepala BKN," tegas Zudan, Jumat (24/1).
Oleh karena itu, lanjut dia, jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN agar mendapatkan validasi kepala BKN.
Pimpinan instansi diminta jangan sembarangan menjatuhkan sanksi kepada ASN, kepala BKN akan turun tangan
- Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- Honorer Database BKN di PPPK Tahap 2 Hanya Seuprit, Peluang Penuh Waktu?
- Kepala BKN: Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Diangkat Paruh Waktu