Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan

Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan
Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. Foto: Puspen Kemendagri

Dia juga menegaskan bahwa BKN akan menindaklanjuti permasalahan kepegawaian ASN secara tegas sesuai aturan yang berlaku. 

Terkait permasalahan kepegawaian, menurut dia, bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh presiden melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.

 “Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022,” tegas Zudan Arif. 

Sebagai informasi, pembatalan penjatuhan sanksi kepada 31 ASN pemerintah Kab. Nias Barat ini telah melalui audit kepegawaian dan rekomendasi dari Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, yang menyatakan bahwa terhadap temuan tersebut dapat dilakukan pembatalan oleh PPK definitif sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahwa terhadap keputusan yang cacat wewenang, prosedur dan/atau substansi maka dapat dilakukan pembatalan. 

Batasan kewenangan dan mekanisme terkait usul kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK telah diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya : Undang-Undang (UU) ASN; UU 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Juga  Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. (esy/jpnn)


Pimpinan instansi diminta jangan sembarangan menjatuhkan sanksi kepada ASN, kepala BKN akan turun tangan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News