Pimpinan K2 Sebut SE Penghapusan Honorer Seperti Kentut, Macan Ompong!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono bersuara lantang atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tertanggal 31 Mei.
Dia menilai SE Penghapusan Honorer tersebut nasibnya akan sama seperti regulasi sebelumnya, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang larangan merekrut tenaga honorer lagi.
Regulasi-regulasi tersebut, kata Eko, seperti macan ompong. Sampai saat ini instansi pusat dan daerah masih terus merekrut tenaga honorer karena kebutuhan pegawai.
"Menengok nasib regulasi sebelumnya itulah saya yakin SE Penghapusan Honorer ini seperti kentut. Hanya bisa dicium baunya, tetapi tidak bisa dirasakan. Artinya, SE ini bakal jadi macan ompong lagi," tutur Eko kepada JPNN.com, Minggu (5/6).
Eko menilai isi SE MenPAN-RB hanya membuat polemik baru. Pemerintah pusat seolah lepas tangan karena menyerahkan semuanya kepada daerah.
Bagi daerah yang kemampuan fiskalnya besar, akan dengan mudah melaksanakan SE Penghapusan Honorer.
Menurutnya, yang jadi masalah adalah daerah dengan kondisi anggaran minim. Sebenarnya, kata Eko, Pemda lebih nyaman mempekerjakan honorer karena anggarannya sedikit.
Pemda berat mengalihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena gaji dan tunjangan ditimpakan kepada daerah.
Pimpinan honorer K2 mengkritisi SE Penghapusan Honorer yang dinilainya seperti kentut dan akan jadi macan ompong.
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak