Pimpinan K2 Sebut SE Penghapusan Honorer Seperti Kentut, Macan Ompong!

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono bersuara lantang atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tertanggal 31 Mei.
Dia menilai SE Penghapusan Honorer tersebut nasibnya akan sama seperti regulasi sebelumnya, yaitu PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang larangan merekrut tenaga honorer lagi.
Regulasi-regulasi tersebut, kata Eko, seperti macan ompong. Sampai saat ini instansi pusat dan daerah masih terus merekrut tenaga honorer karena kebutuhan pegawai.
"Menengok nasib regulasi sebelumnya itulah saya yakin SE Penghapusan Honorer ini seperti kentut. Hanya bisa dicium baunya, tetapi tidak bisa dirasakan. Artinya, SE ini bakal jadi macan ompong lagi," tutur Eko kepada JPNN.com, Minggu (5/6).
Eko menilai isi SE MenPAN-RB hanya membuat polemik baru. Pemerintah pusat seolah lepas tangan karena menyerahkan semuanya kepada daerah.
Bagi daerah yang kemampuan fiskalnya besar, akan dengan mudah melaksanakan SE Penghapusan Honorer.
Menurutnya, yang jadi masalah adalah daerah dengan kondisi anggaran minim. Sebenarnya, kata Eko, Pemda lebih nyaman mempekerjakan honorer karena anggarannya sedikit.
Pemda berat mengalihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena gaji dan tunjangan ditimpakan kepada daerah.
Pimpinan honorer K2 mengkritisi SE Penghapusan Honorer yang dinilainya seperti kentut dan akan jadi macan ompong.
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya