Pimpinan Komisi II Bakal Cecar Pemerintah Soal Mundurnya Kepala Otorita IKN
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin mengaku tidak mengetahui alasan di balik mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.
Diketahui, Bambang dan Dhony mundur saat pemerintah sedang mengebut penyelesaian infrastruktur di IKN.
Yanuar menyebut Komisi II DPR RI bakal memanggil perwakilan pemerintah dan Otorita IKN setelah Bambang dan Dhony mundur dari jabatan masing-masing.
"Apa sebenarnya yang terjadi? Komisi II akan memanggil pemerintah dan pengelola Otorita IKN untuk menjelaskan hal ini," kata legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kepada awak media, Selasa (4/6).
Yanuar mengatakan publik harus tahu secara pasti alasan Bambang dan Dhony mundur dari pos Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN agar tidak memunculkan desas-desus.
"Publik juga harus tahu supaya tidak ada spekulasi yang terlalu jauh soal pengunduran pejabat OIKN ini," kata legislator Daerah Pemilihan X Jawa Barat itu.
Yanuar mengatakan publik bisa saja menduga mundurnya Bambang dan Dhony soal perbedaan kepentingan antara pengelola Otorita IKN dan pemerintah.
"Kemudian atau ini sekadar soal manajemen di mana Otorita IKN dinilai tidak mampu mencapai target pekerjaan? Atau mungkinkah ada penyimpangan yang terjadi dan pasti banyak lagi pertanyaan lainnya," tanya dia.
Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS