Pimpinan Komisi II DPR Buka Suara Merespons Isu Penundaan Pilkada Serentak 2024

“Memajukan atau memundurkan itu membuat ketidakpastian kembali dan akan menimbulkan sebuah kegaduhan,” ucapnya.
Politikus asal Jawa Barat itu menganggap Bawaslu tidak berwenang membuat undang-undang sehingga dapat menggulirkan wacana penundaan Pilkada.
"Undang-Undang Pilkada kewenangannya ada di DPR RI dan pemerintah, ya, (Bawaslu) laksanakan saja undang-undang tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau memundurkan pilkada,” tegasnya.
Saan juga mengingatkan agar Bawaslu menyiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024 dengan baik.
"Itu akan menyita energi kita di saat fokus menyelenggarakan pemilu yang berkeadilan, demokratis, berkualitas, transparan, profesional, dan akuntabel, jangan direcoki dengan hal-hal yang tidak perlu, yang di luar kewenangan,” tuturnya.(antara/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa buka suara soal isu penundaan Pilkada Serentak 2024 seperti diwacanakan ketua Bawaslu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran