Pimpinan Komisi II DPR Sebut Usul Revisi UU Pilkada dari KPU

Menurutnya, usulan bermula saat mengemuka perbedaaan pendapat terkait PKPU. Di satu sisi penyelenggara pemilu berpendapat, parpol yang bersengketa harus mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Jika belum inkrah, maka partai diharapkan islah.
Atas sikap tersebut, sebagian anggota dewan mengusulkan KPU mengacu pada putusan pengadilan yang terakhir, jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Karena perdebatan itu dan untuk menyempurnakan payung hukum, KPU meminta undang-undang saja yang direvisi sehingga tidak ada lagi multitafsir. Jadi itu usul KPU," ujarnya.
Riza mengatakan atas usulan tersebut, DPR belum menentukan sikap. Karena perlu dirapatkan terlebih dahulu.
"Jadi kami belum menindaklanjutinya, nanti kan harus melalui badan musyawarah dan lain-lain," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, usulan revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat