Pimpinan Komisi X: Kalau Pemerintah tidak Bisa Angkat PNS, Berempatilah pada Guru Honorer

Pimpinan Komisi X: Kalau Pemerintah tidak Bisa Angkat PNS, Berempatilah pada Guru Honorer
Tuntut Status, Ribuan Guru Honorer Demo Istana. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian buatlah skema penyelesaian agar guru honorer yang nonkategori (non-K)  layak status,  kesejahteraan serta  jaminan sosialnya.

"Saya tidak bosan-bosannya meminta ini kepada pemerintah. Namun, pemerintah tidak berempati dengan guru honorer yang semakin terpuruk di masa pandemi ini," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, honoror K2 yang lulus PPPK dan belum mengantongi NIP tidak bisa mendapatkan gaji serta tunjangan.

Mereka akan diberikan hak-haknya begitu resmi diangkat. Dengan demikian honorer K2 yang lulus PPPK 2019 tetapi sudah pensiun maupun meninggal tidak bisa mendapatkan hak-haknya.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil ketua komisi X kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak berempati kepada guru honorer K2 yang lulus PPPK, tetapi sudah pensiun maupun meninggal sebelum kantongi NIP PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News