Pimpinan Komisi X Pastikan Kawal Pengangkatan Guru Honorer dan Tendik Jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memastikan akan mengawal pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) di atas 35 tahun menjadi PNS.
Kalaupun pemerintah menolak memasukkan masalah honorer dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Fikri, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh.
Legislator PKS itu menegaskan, bukan hanya dirinya yang menginginkan hal tersebut tetapi seluruh anggota dan pimpinan Komisi X dari berbagai fraksi bakal mengawalnya.
"Komisi X akan terus berusaha untuk mengadvokasi guru honorer dan tenaga kependidikan agar jelas statusnya, jelas kesejahteraannya, dan jelas jaminan sosialnya," kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (25/1).
Dia mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan pemerintah ada catatan penting yang disepakati bersama.
Rapat tersebut dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 18 Januari 2021,
Poin yang disepakati yaitu adanya afirmasi untuk pengangkatan guru honorer dan tendik di atas 35 tahun menjadi PNS dengan regulasi yang memungkinkan.
Bentuk regulasi itu bisa revisi UU ASN, bisa keputusan presiden (Keppres), peraturan presiden (Perpres), atau regulasi lain yang memungkinkan.
Wakil ketua komisi X DPR Abdul Fikri Faqih memastikan pimpinan dan anggota komisi pendidikan itu mengawal pengangkatan guru honorer dan tendik menjadi PNS
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan