Pimpinan KPK Abaikan Panggilan Polisi
Kadiv Humas: Jangan Paksa-paksa
Selasa, 08 September 2009 – 17:29 WIB
JAKARTA - Surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri terhadap delapan orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tidak dipenuhi. "Panggilan baru sekali. Kalau pemanggilan pertama tidak datang, pasti akan ada panggilan kedua," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Selasa (8/9).
Lebih lanjut dikatakan Nanan bahwa KPK tidak hadir dengan alasan mempertanyakan surat panggilan dari Bareskrim. "Pemeriksaan ini dilakukan karena polisi ingin KPK berwibawa dan bukan untuk menjatuhkan," kata Nanan pula.
Kendati KPK tidak mengindahkan panggilan polisi, dalam hal ini pihak kepolisian menegaskan belum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap keempat orang pimpinan dan empat orang pegawai KPK tersebut. "Jangan paksa-paksa. Ada prosedurnya," imbuh Nanan, sembari mengatakan belum tahu kapan surat panggilan kedua akan dilayangkan.
Sebelumnya, kepolisian memang telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan orang dari KPK, melalui surat bernomor Pol: S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor. Mereka yang dipanggil antara lain adalah para pimpinan KPK, masing-masing Haryono Umar, Chandra M Hamzah, M Jasin dan Bibit Samad Riyanto. Selain itu, turut dipanggil juga Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, penyidik Rony Samtana, serta penyelidik Ary Widiatmoko.
JAKARTA - Surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri terhadap delapan orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tidak dipenuhi. "Panggilan
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex