Pimpinan KPK Bahas Tindak Lanjut Suap Kajati Jakarta, Hasilnya?

Pimpinan KPK Bahas Tindak Lanjut Suap Kajati Jakarta, Hasilnya?
Ilustrasi. Gedung KPK. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sudah menggelar rapat untuk menindaklanjuti vonis terpidana suap kepada Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Rapat itu membahas vonis kepada tiga terpidana, petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, serta perantara suap Marudut Pakpahan.
Pimpinan akan segera menentukan langkah berikutnya dalam pengembangan perkara tersebut.

"Mengenai perkara tersebut memang kemarin sudah ada pertemuan dan rapat antar pimpinan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (9/9).

Hanya saja, Yuyuk mengaku belum tahu hasil rapat yang digelar Agus Rahardjo Cs itu. "Saya belum dapat update. Nanti sore mungkin bisa saya sampaikan," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Sudi, Dandung dan Marudut. Mereka divonis bersalah menyuap Sudung dan Tomo. Suap diberikan agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyidikan kasus korupsi petinggi PT BA.

Sudi Divonis tiga tahun penjara. Dandung 2,5 tahun penjara. Marudut divonis tiga tahun penjara. Ketiganya menerima putusan majelis.

Siang ini ketiganya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sudah menggelar rapat untuk menindaklanjuti vonis terpidana suap kepada Kajati DKI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News