Pimpinan KPK Batalkan Rencana SP2 untuk Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bisa bernapas sedikit lega. Sebab, pimpinan KPK membatalkan surat peringatan (SP) kedua untuk penyidik senior yang kerap menangani kasus korupsi besar itu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pembatalan itu sudah dipertimbangkan oleh pimpinan di lembaga antirasuah itu. “Tapi, malah karena jadi masalah sementara ada istilahnya dibatalkan,” kata Basaria di kantornya, Jumat (31/3) malam.
Mantan petinggi Polri itu menambahkan, persoalan Novel akan diselesaikan oleh Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Mengingat, hal ini merupakan persoalan internal di KPK.
“Pimpinan KPK nantinya akan mengkaji hasil penyelesaian PIPM,” katanya.
Selanjutnya, kata Basaria, KPK akan tetap berfokus pada upaya mengungkap kasus-kasus besar. “Karena banyak kasus besar yang menguras tenaga penyidik,” ujar purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal ini.
Dia meyakini PIPM sudah terbiasa menangani persoalan-persoalan internal di KPK yang menyangkut personel. Karenanya, pimpinan nanti akan melihat hasil kerja PIPM.
"Tapi, untuk sementara kami sudah putuskan dulu untuk konsentrasi mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang agak menguras tenaga-tenaga, pikiran," tuturnya.(boy/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bisa bernapas sedikit lega. Sebab, pimpinan KPK membatalkan surat peringatan (SP) kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta