Pimpinan KPK Buka Data LHKPN saat Rapat di DPR, Simak Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka data tentang jumlah penyelenggara negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2020 mencapai 377.184.
Sebanyak 367.187 di antaranya telah melayangkan LHKPN ke lembaga antirasuah atau mencapai 97,35 persen.
"Pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," kata Alexander saat menghadiri rapat kerja pimpinan KPK dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/1).
Mantan hakim itu menyebutkan bahwa sebanyak 356.310 dari 367.187 LHKPN yang dilaporkan atau mencapai 94,47 persen, telah terdata di KPK.
Menurut pimpinan KPK itu, pejabat di lingkungan yudikatif menjadi pihak yang LHKPN-nya paling banyak terdata yakni mencapi 97,74 persen.
Selanjutnya, pejabat di lingkungan legislatif mencapai 92,89 persen dan penyelenggara di BUMN dan BUMND tercatat 96,84 persen.
"Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," beber Alexander.
Sementara itu, KPK selama 2021 tercatat melakukan pemeriksaan terhadap 401 LHKPN milik penyelenggara negara. Sebanyak 192 di antaranya diperiksa berdasarkan permintaan internal.
PImpinan KPK Alexander Marwata membuka data penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN pada 2020 saat rapat di DPR, Rabu (26/1).
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum