Pimpinan KPK Diduga Cawe-Cawe di PK Mardani Maming, Dewas Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.
Usut punya usut Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait urusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dari kabar yang berkembang Nurul Ghufron disebut membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming ke Mahkamah Agung pada 6 Juni 2024. Diduga keterlibatan Nurul Ghufron membantu Mardani H Maming lantaran keterikatan di NU.
Nurul Ghufron merupakan aktifis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Nurul Ghufron sendiri sudah coba dihubungi dan dikonfirmasi terkait kabar dugaan keterlibatan dirinya membantu Mardani H Maming. Namun hingga saat ini Nurul Ghufron belum merespons ataupun menjawab terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam membantu Mardani H Maming.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. Haris menunggu laporan masyarakat, agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.
"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Harris ketika dikonfirmasi, Minggu, (8/9)
Sementara soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN
- Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas
- Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi
- KPK Sinyalir BI dan OJK Menyunat Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi