Pimpinan KPK Diduga Palsukan Dokumen? Santai Saja!

Pimpinan KPK Diduga Palsukan Dokumen? Santai Saja!
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: istimewa for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons secara santai atas terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri tentang dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua komisionernya. KPK bahkan siap menghadapi proses hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen yang bermula dari laporan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bukan kali ini saja komisioner di lembaga antirasuah itu menjadi terlapor di kepolisian. Hanya saja, kali ini terlapornya adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang.

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan,  Jakarta, Rabu (8/11).

Febri bahkan meyakini Polri akan bertindak profesional dalam menangani perkara itu. Apalagi tuduhan yang dilontarkan ke Agus dan Saut bukanlah tergolong tindak pidana korupsi.

“Jadi kami percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal itu," tutur Febri.

Namun demikian, KPK akan berkoordinasi dengan Polri mengenai kasus itu. Tujuannya agar upaya KPK menangani kasus-kasus korupsi tak terhambat.

"Tentu sebagai sesama institusi penegak hukum kami dapat melakukan koordinasi lebih lanjut," pungkas Febri.

Sebelumnya Mabes Polri mengumumkan adanya SPDP kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kasus itu bermula dari laporan Sandy Kurniawan selaku kuasa hukum Novanto.

KPK merespons secara santai atas terbitnya SPDP dari Bareskrim Polri tentang dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News