Pimpinan KPK Diduga Palsukan Dokumen? Santai Saja!
Sandy melaporkan Saut selaku pimpinan KPK yang pada 2 Oktober 2017 menerbitkan surat permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencegah Novanto. Akibatnya, ketua umum Golkar itu tak bisa bepergian ke luar negeri.
Padahal, Setnov -panggilan beken Novanto- yang sebelumnya menyandang tersangka korupsi telah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah Setnov menggugat sprindik dari KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi e-KTP dikabulkan PN Jaksel pada putusan 29 September 2017
Sandy pun melapor ke Bareskrim Polri. Hingga akhirnya Bareskrim pada 7 November 2017 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Selanjutnya, sprindik itu diikuti penerbitan SPDP untuk Jaksa Agung. “Ya (SPDP, red) tentang penanganan perkara membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang dan Agus Rahardjo,” kata Setyo.(dna/JPC)
KPK merespons secara santai atas terbitnya SPDP dari Bareskrim Polri tentang dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Ketua KPK Berpantun, Singgung Anak Jualan Pisang hingga Pesawat Gratifikasi
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi