Pimpinan KPK Gantung Kasus Ferry-Wisnu

Pimpinan KPK Gantung Kasus Ferry-Wisnu
Pimpinan KPK Gantung Kasus Ferry-Wisnu
JAKARTA- Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono tak kunjung dituntaskan KPK. Kasus ini tertahan di pimpinan KPK, padahal pengawas internal telah menyerahkan rekomendasi hasil investigasinya.

"Pengawas internal nggak bisa jawab sebab rekomendasinya sudah dilaporkan ke pimpinan KPK," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Jakarta, Kamis (11/3).

Tama menceritakan, saat ditanya pengawasan internal KPK tak bisa memastikan apakah tindakan Fery mengantar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto keluar dari KPK melalui pintu samping tergolong pelanggaran kode etik berat. Yang pasti, tambah dia, kasus ini dianggap serius sehingga ditangani Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), yang terdiri dari pimpinan, wadah pegawai, penasihat KPK.

Tindakan Ferry mengantar Wisnu lebih sebulan lalu, menurut ICW tergolong pelanggaran berat. Alasannya, pegawai KPK dilarang berhubungan langsung atau tak langsung dengan orang yang tengah berperkara. Wisnu diperiksa penyidik KPK karena sempat melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo. Anggodo adalah tersangka kasus menghalangi, menghambat atau menghentikan penyidikan korupsi terhadap kakaknya, Anggoro Widjojo yang kini tengah ditangani KPK.

JAKARTA- Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono tak kunjung dituntaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News