Pimpinan KPK Gantung Kasus Ferry-Wisnu
Kamis, 11 Maret 2010 – 18:18 WIB
Pimpinan KPK Gantung Kasus Ferry-Wisnu
JAKARTA- Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono tak kunjung dituntaskan KPK. Kasus ini tertahan di pimpinan KPK, padahal pengawas internal telah menyerahkan rekomendasi hasil investigasinya. Tindakan Ferry mengantar Wisnu lebih sebulan lalu, menurut ICW tergolong pelanggaran berat. Alasannya, pegawai KPK dilarang berhubungan langsung atau tak langsung dengan orang yang tengah berperkara. Wisnu diperiksa penyidik KPK karena sempat melakukan pembicaraan dengan Anggodo Widjojo. Anggodo adalah tersangka kasus menghalangi, menghambat atau menghentikan penyidikan korupsi terhadap kakaknya, Anggoro Widjojo yang kini tengah ditangani KPK.
"Pengawas internal nggak bisa jawab sebab rekomendasinya sudah dilaporkan ke pimpinan KPK," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Jakarta, Kamis (11/3).
Baca Juga:
Tama menceritakan, saat ditanya pengawasan internal KPK tak bisa memastikan apakah tindakan Fery mengantar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto keluar dari KPK melalui pintu samping tergolong pelanggaran kode etik berat. Yang pasti, tambah dia, kasus ini dianggap serius sehingga ditangani Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), yang terdiri dari pimpinan, wadah pegawai, penasihat KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono tak kunjung dituntaskan
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Berkah Ramadan untuk CPNS & PPPK 2024, Kebahagiaan Sebenarnya
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega