Pimpinan KPK Harus Mampu Mengarahkan Anak Buah

Pimpinan KPK Harus Mampu Mengarahkan Anak Buah
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Haryono melanjutkan, karena berpedoman KUHAP maka harus ada minimal dua alat bukti yang dikumpulkan di dalam proses penyidikan. Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak bisa ditarget, karena tergantung kepada bukti. "Semuanya itu harus dengan barang bukti dan alat bukti yang harus ditunjukkan, harus digelar dengan dengan senyata-nyatanya," ujarnya.

Menurut Haryono, karena proses pengambilan keputusan di KPK menganut sistem kolektif kolegial, maka tidak bisa hanya satu, dua, tiga atau empat saja pimpinan yang mengambil keputusan, tetapi harus lengkap lima-limanya yang menyatakan setuju. "Persetujuan itu diwujudkan dalam bentuk tanda tangan atau persetujuannya, tanda tangan atau parafnya. Kalau tanpa itu berarti tidak bisa dilanjutkan," jelasnya.

Setelah mendapatkan minimal dua alat bukti dalam proses penyelidikan, barulah bisa lanjut ke penyidikan yang ada upaya hukumnya. Termasuk memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Ketika sudah betul-betul kuat, baru dibawa ke penuntutan. Dari proses penuntutan hanya diberi waktu tujuh hari untuk bisa membawanya ke persidangan.

Nah, Haryono menegaskan, Komisi III DPR harus mengirim orang yang memahami proses tersebut. Menurut dia, kalau pimpinan tahu prosesnya maka ketika penyidik mengajukan sudah bisa mengarahkan. "Kalau dia tidak tahu bagaimana dia bisa mengarahkan, bagaimana dia bisa mengendalikan," kata Haryono.

Dia berharap, Komisi III DPR tidak hanya bisa menemukan pimpinan yang paham penindakan, tetapi memahami proses pencegahan. "Karena begini, saya lihat sampai dengan saat ini antara pencegahan dengan penindakan itu tidak berjalan paralel," ujarnya. (boy/jpnn)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menuntaskan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News