Pimpinan KPK Harus Mengerti Etika Kelembagaan Negara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengerti etika kelembagaan negara. Pasalnya, pimpinan KPK adalah unsur penanggung jawab utama yang mengepalai institusi atau lembaga KPK.
Menurut Masinton, pemanggilan pemeriksaan saksi terhadap Bambang Soesatyo yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR seharusnya disampaikan langsung oleh pimpinan KPK dan bukan selevel juru bicara. Apalagi pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK sungguh tidak memahami tugas-tugas kelembagaan DPR yang sedang dilaksanakan oleh Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.
“Ketidakhadiran Ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini dikarenakan Ketua DPR harus memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari. Dan seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini Ketua DPR tidak patuh hukum,” kata Masinton dalam siaran persnya diterima, Senin (4/6).
Dalam KUHAP, menurut Masinton, jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi. Ada panggilan pertama, kedua dan ketiga hingga upaya pemanggilan paksa.
“KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Masinton mengatakan pimpinan KPK harus menertibkan personel institusinya agar tidak liar, menjaga tertib hukum dan kondusif.(jpnn)
Pemanggilan pemeriksaan saksi terhadap Bambang Soesatyo yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR seharusnya disampaikan langsung oleh pimpinan KPK bukan Jubir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum