Pimpinan KPK Ingin Bertemu Presiden Jokowi? Begini Prosedurnya
Senin, 16 September 2019 – 15:27 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Di dalam undang-undang KPK tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat, enggak ada. Yang ada itu mengundurkan diri ada, meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tetapi yang namanya mengembalikan mandat itu tidak ada," tegasnya.(fat/jpnn)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin bertemu Presiden Joko Widodo alias Jokowi tetap harus mengikuti prosedur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Meski Sudah Dilantik Prabowo, Pimpinan Baru KPK Belum Bisa Bekerja, Mengapa?