Pimpinan KPK Ini Dianggap Tak Berguna dan Hanya Jadi Beban Lembaga

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak berguna dan hanya menjadi beban di lembaga antirasuah.
MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya, mengingat rangkaian kasus yang menyeret yang bersangkutan. Teranyar, Lili diduga melanggar kode etik karena mendapat fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta penginapan di Lombok.
"Untuk itu, demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (14/4).
Boyamin menerangkan berkas dugaan pelanggaran etik Lili sebelumnya juga masih berada di tangan Dewas KPK.
Laporan itu terkait kebohongan Lili di hadapan publik dalam konferensi pers terkait komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dalam pengurusan perkara.
"Jadi, ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga, yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan wali kota Tanjungbalai," ungkap Boyamin.
Boyamin melihat Dewas akan menyatakan Lili melanggar etik karena laporan penerimaan fasilitas mewah. Sebab, Dewas sudah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemberi fasilitas mewah kepada Lili.
"Biasanya kalau dianggap tidak cukup bukti, maka Dewas biasanya tidak melakukan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antikorupsi.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK