Pimpinan KPK Ini Ungkap Status Hukum Bupati Bangkalan, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron berkaitan dengan proses hukum.
Menurut dia, Bupati Bangkalan sudah menjadi tersangka di KPK.
"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin, kan, di tingkat penyelidikan kami cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kami lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.
"Ya, pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya," tegas pria berlatar belakang hakim itu.
Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron berkaitan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan, bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan, umumnya seperti itu," kata Alex.
Seperti diketahui, KPK aktif melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Bangkalan.
Terbaru, KPK menggeledah kantor DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan, hingga BKDPSDA.
Kasus yang diduga melibatkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron berkaitan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini