Pimpinan KPK: Kami Sambut Baik Tawaran Kapolri
Ghufron mengatakan pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, KemenPAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, kata dia, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK.
“Karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niat untuk menarik 56 pegawai KPK tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Jenderal Listyo. Diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK per 30 September 2021. (antara/jpnn)
Nurul Ghufron menegaskan bahwa pimpinan KPK menyambut baik niat Kapolri Jenderal Listyo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi ASN Polri.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Palang Rel