Pimpinan KPK Kirim Surat ke DPR, Ajukan 2 Permintaan
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat ke DPR RI, memohon pembahasan revisi UU KPK ditunda.
KPK menilai pembahasan revisi undang-undang yang ditargetkan kelar sebelum pergantian keanggotaan DPR itu ditunda dulu.
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (16/9). Itu permintaan pertama.
Yang kedua, Febri mengatakan, KPK juga meminta kepada DPR RI untuk menyerahkan draf revisi Undang-undang dan daftar inventaris masalah (DIM) secara resmi ke KPK. Febri mengatakan pihaknya perlu mempelajari hal itu.
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," jelas dia. (tan/jpnn)
KPK menilai pembahasan revisi UU KPK yang ditargetkan kelar sebelum pergantian keanggotaan DPR itu ditunda dulu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Meski Sudah Dilantik Prabowo, Pimpinan Baru KPK Belum Bisa Bekerja, Mengapa?
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah