Pimpinan KPK Larang Novel Penuhi Panggilan Bareskrim

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sedianya pada hari ini (26/2) memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mantan polisi itu mestinya diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan saat bertugas di Bengkulu.
Namun, Novel tak memenuhi panggilan Bareskrim. Alasannya karena dilarang oleh pimpinan KPK. "Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK (Novel) tidak usah datang," ujar M Isnur selaku kuasa hukum Novel di Jakarta, Kamis (26/2).
Hanya saja, Isnur mengaku belum tahu alasan pimpinan KPK memerintahkan Novel tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. "Saya kurang tahu alasannya," tegasnya.
Namun, mengacu pada dari pernyataan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, ada kesan bahwa pengusutan kasus Novel bakal mengganggu ketenangan di komisi antirasuah itu. "Yang kami tangkap dari statement pak Ruki, ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas korupsi," paparnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri sedianya pada hari ini (26/2) memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mantan polisi itu mestinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN