Pimpinan KPK Larang Novel Penuhi Panggilan Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sedianya pada hari ini (26/2) memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mantan polisi itu mestinya diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan saat bertugas di Bengkulu.
Namun, Novel tak memenuhi panggilan Bareskrim. Alasannya karena dilarang oleh pimpinan KPK. "Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK (Novel) tidak usah datang," ujar M Isnur selaku kuasa hukum Novel di Jakarta, Kamis (26/2).
Hanya saja, Isnur mengaku belum tahu alasan pimpinan KPK memerintahkan Novel tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. "Saya kurang tahu alasannya," tegasnya.
Namun, mengacu pada dari pernyataan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, ada kesan bahwa pengusutan kasus Novel bakal mengganggu ketenangan di komisi antirasuah itu. "Yang kami tangkap dari statement pak Ruki, ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas korupsi," paparnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri sedianya pada hari ini (26/2) memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mantan polisi itu mestinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul