Pimpinan KPK Larang Novel Penuhi Panggilan Bareskrim

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sedianya pada hari ini (26/2) memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mantan polisi itu mestinya diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan saat bertugas di Bengkulu.
Namun, Novel tak memenuhi panggilan Bareskrim. Alasannya karena dilarang oleh pimpinan KPK. "Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK (Novel) tidak usah datang," ujar M Isnur selaku kuasa hukum Novel di Jakarta, Kamis (26/2).
Hanya saja, Isnur mengaku belum tahu alasan pimpinan KPK memerintahkan Novel tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. "Saya kurang tahu alasannya," tegasnya.
Namun, mengacu pada dari pernyataan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, ada kesan bahwa pengusutan kasus Novel bakal mengganggu ketenangan di komisi antirasuah itu. "Yang kami tangkap dari statement pak Ruki, ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas korupsi," paparnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri sedianya pada hari ini (26/2) memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mantan polisi itu mestinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya
- Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja, tak Harus Menunggu Hari Ulang Tahun
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Menteri Meutya Angkat Bicara soal Status Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab, Oh
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis