Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Senin, 30 Agustus 2021 – 11:18 WIB

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana mengacu Pasal 36 UU KPK.. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu (lili, red) yang bisa dipahami sebagai pemecatan," ujar Boyamin.
Terkait pelaporan Lili ke Bareskrim, Boyamin menyebut opsi itu terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal itu berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Pelaporan tetap dengan asas praduga tidak bersalah," tandas Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (antara/jpnn)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana mengacu Pasal 36 UU KPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Ijazah Penting
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya