Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Senin, 30 Agustus 2021 – 11:18 WIB
"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu (lili, red) yang bisa dipahami sebagai pemecatan," ujar Boyamin.
Terkait pelaporan Lili ke Bareskrim, Boyamin menyebut opsi itu terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal itu berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Pelaporan tetap dengan asas praduga tidak bersalah," tandas Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (antara/jpnn)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana mengacu Pasal 36 UU KPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?