Pimpinan KPK Minta Novel Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dijadwalkan diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/2). Novel dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan narapidana pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
Kuasa hukum Novel, M. Isnur menyatakan, kliennya berencana untuk hadir memenuhi panggilan kepolisian. Namun, menurut Isnur, pimpinan KPK meminta Novel untuk tidak memenuhi panggilan.
"Rencananya datang, tapi ada perkembangan Pimpinan KPK meminta tidak datang," kata Isnur kepada wartawan, Kamis (26/2).
Isnur menyatakan, pimpinan KPK juga dikabarkan sudah melakukan komunikasi dengan pelaksana tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detil soal komunikasi itu.
"Harus nanya langsung sama Humas KPK," tandas Isnur.
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan yang kedua untuk Novel. Sebelumnya, Novel tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh kepolisian. Novel diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Novel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itu, ia menjabat sebagai Kasatreskrim di Bengkulu.
Kasus itu mencuat saat Novel membongkar perkara korupsi di Korlantas Polri. Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono pernah meminta kepolisian untuk menghentikan kasus Novel ini. Namun ternyata, kini perkara itu kembali dilanjutkan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dijadwalkan diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/2). Novel dipanggil dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara