Pimpinan KPK Minta Novel Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dijadwalkan diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/2). Novel dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan narapidana pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
Kuasa hukum Novel, M. Isnur menyatakan, kliennya berencana untuk hadir memenuhi panggilan kepolisian. Namun, menurut Isnur, pimpinan KPK meminta Novel untuk tidak memenuhi panggilan.
"Rencananya datang, tapi ada perkembangan Pimpinan KPK meminta tidak datang," kata Isnur kepada wartawan, Kamis (26/2).
Isnur menyatakan, pimpinan KPK juga dikabarkan sudah melakukan komunikasi dengan pelaksana tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detil soal komunikasi itu.
"Harus nanya langsung sama Humas KPK," tandas Isnur.
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan yang kedua untuk Novel. Sebelumnya, Novel tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh kepolisian. Novel diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Novel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itu, ia menjabat sebagai Kasatreskrim di Bengkulu.
Kasus itu mencuat saat Novel membongkar perkara korupsi di Korlantas Polri. Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono pernah meminta kepolisian untuk menghentikan kasus Novel ini. Namun ternyata, kini perkara itu kembali dilanjutkan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dijadwalkan diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/2). Novel dipanggil dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?