Pimpinan KPK Ogah jadi Saksi Meringankan untuk Sutan
Kamis, 09 Juli 2015 – 18:49 WIB
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7). Foto : Ricardo/JPNN.com
Eggy juga tidak bisa menerima alasan konflik kepentingan yang diutarakan pimpinan KPK.
"Karena logikanya karena seluruh saksi yang dihadirkan PU memberatkan terdakwa, tapi bisa ternyata meringankan, BAP-nya dicabut. Karena yang dilihat fakta persidangan, jadi gak ada conflict of interest," ujar pengacara kontroversial itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi disidang terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang